Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cirebon 8/2014 · Perda Kabupaten Cirebon No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Cirebon Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2014Tanggal Penetapan:26 Agustus 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Cirebon
Tanggal Berlaku26 Agustus 2014
Tanggal Penetapan26 Agustus 2014
Tempat PenetapanSumber

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ketentuan Substansial:

  1. Laporan Realisasi Anggaran:
    • Pendapatan: Rp. 916.419.942.252,10
    • Belanja: Rp. 920.839.553.776,24
    • Surplus/(defisit): (Rp. 4.419.611.524,14)
    • Pembiayaan:
      • Penerimaan: Rp. 219.775.115.808,77
      • Pengeluaran: Rp. 6.904.500.000,00
      • Surplus/(defisit): Rp. 212.870.615.808,63
  2. Neraca per 31 Desember 2013:
    • Jumlah Aset: Rp.2.758.308.048.124,44
    • Jumlah Kewajiban: Rp. 1.792.845.541,50
    • Jumlah ekuitas dana: Rp.2.756.515.202.582,94
  3. Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2013:
    • Saldo awal kas per 1 Januari tahun 2013: Rp. 217.297.102.234,76
    • Arus kas dari aktivitas operasi: Rp. 240.681.003.380,61
    • Arus kas dari aktivitas investasi aset non keuangan: (Rp. 247.017.416.032,00)
    • Arus kas dari aktivitas pembiayaan: (Rp. 6.000.000.000,00)
    • Arus kas dari aktivitas non anggaran: Rp. 1.636.587.647,76
    • Saldo kas akhir per 31 Desember tahun 2013: Rp. 208.669.547.736,13
  4. Catatan atas Laporan Keuangan: Memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Lampiran-lampiran yang menyertai Peraturan Daerah ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, dan ikhtisar laporan keuangan, serta rincian lebih lanjut mengenai anggaran, aset, investasi, dan lain-lain.

Bupati Bintan menetapkan peraturan bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)