Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Politeknik Pariwisata Medan (Poltekpar Medan). Poltekpar Medan adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang kepariwisataan di lingkungan Kementerian Pariwisata. Tugas Poltekpar Medan adalah menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang kepariwisataan, dengan fungsi meliputi penyusunan rencana dan program pendidikan, penyelenggaraan pendidikan vokasi, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pengelolaan administrasi akademik dan kemahasiswaan, administrasi umum, pengembangan sistem penjaminan mutu, pengawasan internal, pembinaan sivitas akademika, serta evaluasi dan pelaporan. Struktur organisasi Poltekpar Medan terdiri dari Direktur dan Wakil Direktur, Senat, Dewan Penyantun, Satuan Penjaminan Mutu, Satuan Pengawas Internal, Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Umum, Jurusan, Program Studi, Laboratorium, Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, dan Unit Penunjang. Peraturan ini juga mengatur tata kerja, eselon, pengangkatan dan pemberhentian pejabat, pendanaan, dan lokasi Poltekpar Medan.