Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pariwisata Medan

Juga dikenal sebagai: Permenpar 8/2018 · Permenpar No. 8 Tahun 2018 · Permenpar Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2018Tanggal Penetapan:30 Juli 2018
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Politeknik Pariwisata Medan
LokasiKementerian Pariwisata
Tanggal Berlaku15 Agustus 2018
Tanggal Penetapan30 Juli 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: PM.43/OT.001/MKP-2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Pariwisata di Medan.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Politeknik Pariwisata Medan (Poltekpar Medan). Poltekpar Medan adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang kepariwisataan di lingkungan Kementerian Pariwisata. Tugas Poltekpar Medan adalah menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang kepariwisataan, dengan fungsi meliputi penyusunan rencana dan program pendidikan, penyelenggaraan pendidikan vokasi, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pengelolaan administrasi akademik dan kemahasiswaan, administrasi umum, pengembangan sistem penjaminan mutu, pengawasan internal, pembinaan sivitas akademika, serta evaluasi dan pelaporan. Struktur organisasi Poltekpar Medan terdiri dari Direktur dan Wakil Direktur, Senat, Dewan Penyantun, Satuan Penjaminan Mutu, Satuan Pengawas Internal, Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Umum, Jurusan, Program Studi, Laboratorium, Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, dan Unit Penunjang. Peraturan ini juga mengatur tata kerja, eselon, pengangkatan dan pemberhentian pejabat, pendanaan, dan lokasi Poltekpar Medan.

1. Seluruh jabatan yang ada dan pejabat yang memangku jabatan pada Akademi Pariwisata Medan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.43/OT.001/MKP-2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Pariwisata di Medan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.43/OT.001/MKP-2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Pariwisata di Medan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)