Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 5/2012 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 Mei 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hiburan
LokasiPemerintah Kabupaten Kotabaru
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 Mei 2012
Tempat PenetapanKotabaru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 1998 Nomor 06 seri 3A) beserta peraturan pelaksananya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Kabupaten Kotabaru. Latar belakangnya adalah untuk memperluas objek pajak daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak Hiburan: Objek pajak adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran, termasuk tontonan film, pagelaran kesenian, diskotik, karaoke, sirkus, permainan bilyar, panti pijat, pertandingan olahraga, dan lain-lain. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan, sedangkan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima penyelenggara hiburan. Tarif pajak bervariasi tergantung jenis hiburan, misalnya tontonan film 20%, diskotik 75%, dan panti pijat 75%.
  3. Wilayah Pemungutan: Pajak hiburan dipungut di wilayah Kabupaten Kotabaru.
  4. Masa Pajak: Masa pajak adalah 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur oleh Peraturan Bupati, paling lama 3 bulan.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan pajak, pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, dan penyidikan.

1. Pajak yang masih terutang sepanjang tidak diatur dalam peraturan daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana kurungan paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. 3. Wajib Pajak yang tidak memotong dan/atau memungut Pajak sehingga menimbulkan kerugian Daerah dapat dipidana kurungan paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.