di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 5/2012 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Kabupaten Kotabaru. Latar belakangnya adalah untuk memperluas objek pajak daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan pajak, pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, dan penyidikan.