Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pembentukan Keluarahan Sukagalih, Pataruman, Suci Kaler Dan Lebakjaya Di Kabupaten Garut

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 10/2002 · Perda Kabupaten Garut No. 10 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 September 2002Tanggal Penetapan:23 Agustus 2002
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Keluarahan Sukagalih, Pataruman, Suci Kaler Dan Lebakjaya Di Kabupaten Garut
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku02 September 2002
Tanggal Penetapan23 Agustus 2002
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 21 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 35)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Kelurahan Sukagalih, Pataruman, Suci Kaler, dan Lebakjaya di Kabupaten Garut. Pembentukan kelurahan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintah kelurahan secara berdayaguna, berhasilguna, dan pelayanan terhadap masyarakat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemajuan pembangunan. Desa Sukagalih dan Desa Pataruman dibentuk menjadi Kelurahan yang merupakan bagian wilayah Kecamatan Tarogong Kidul. Desa Suci Kaler dan Lebakjaya dibentuk menjadi Kelurahan yang merupakan bagian wilayah Kecamatan Karangpawitan. Segala biaya yang timbul akibat pembentukan kelurahan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Garut.

(-)

(-)