Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Katingan 3/2022 · Perda Kabupaten Katingan No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Februari 2022Tanggal Penetapan:14 Februari 2022
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKetertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
LokasiPemerintah Kabupaten Katingan
Tanggal Berlaku15 Februari 2022
Tanggal Penetapan14 Februari 2022
Tempat PenetapanKasongan

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kabupaten Katingan. Latar belakangnya adalah bahwa ketertiban umum dan ketentraman masyarakat merupakan urusan wajib pemerintah daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak warga, menumbuhkembangkan budaya disiplin masyarakat, serta memberikan dasar dan pedoman dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menjamin terselenggaranya ketertiban umum dan bertanggung jawab atas ketertiban umum di wilayahnya. Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan ketertiban umum, melakukan pengaturan, pembinaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi secara berkala. Masyarakat memiliki hak untuk menikmati lingkungan yang tertib, aman, bersih, dan indah, serta berkewajiban berperan serta dalam mewujudkannya. Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketertiban, termasuk tertib jalan, jalur hijau, sungai, lingkungan, bangunan, usaha, reklame, sosial, peran serta masyarakat, kesehatan, kawasan tanpa rokok, dan kegiatan keramaian. Setiap orang dan/atau badan memiliki kewajiban dan larangan terkait dengan masing-masing aspek tersebut.

1. Peraturan Kepala Daerah dan/atau Keputusan Kepala Daerah yang mengatur ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang ada sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan.

1. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lain sesuai ketentuan yang berlaku. 2. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dalam Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).