Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kabupaten Katingan. Latar belakangnya adalah bahwa ketertiban umum dan ketentraman masyarakat merupakan urusan wajib pemerintah daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak warga, menumbuhkembangkan budaya disiplin masyarakat, serta memberikan dasar dan pedoman dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menjamin terselenggaranya ketertiban umum dan bertanggung jawab atas ketertiban umum di wilayahnya. Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan ketertiban umum, melakukan pengaturan, pembinaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi secara berkala. Masyarakat memiliki hak untuk menikmati lingkungan yang tertib, aman, bersih, dan indah, serta berkewajiban berperan serta dalam mewujudkannya. Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketertiban, termasuk tertib jalan, jalur hijau, sungai, lingkungan, bangunan, usaha, reklame, sosial, peran serta masyarakat, kesehatan, kawasan tanpa rokok, dan kegiatan keramaian. Setiap orang dan/atau badan memiliki kewajiban dan larangan terkait dengan masing-masing aspek tersebut.