Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Barat Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Barat Nomor 3 Tahun 2022 tentang Sempadan Jalan Sungai dan Pantai

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muna Barat 3/2022 · Perda Kabupaten Muna Barat No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Muna Barat Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2022Tanggal Penetapan:2 Februari 2022
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSempadan Jalan Sungai dan Pantai
LokasiPemerintah Kabupaten Muna Barat
Tanggal Berlaku02 Februari 2022
Tanggal Penetapan02 Februari 2022
Tempat PenetapanLaworo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang sempadan jalan, sungai, dan pantai di Kabupaten Muna Barat. Latar belakangnya adalah upaya menata pembangunan sesuai kaidah dan standar pembangunan daerah dengan perencanaan tata ruang, sehingga terjadi keseimbangan dan kesesuaian antara fungsi kawasan budidaya maupun kawasan lindung.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan garis sempadan bangunan (GSB), garis sempadan pagar (GSPg), garis sempadan jalan, garis sempadan sungai (GSS), dan garis sempadan pantai (GSPt). GSB diatur berdasarkan fungsi jalan (arteri primer, arteri sekunder, kolektor primer, kolektor sekunder, lokal primer, lokal sekunder, dan lingkungan/gang) dan diukur dari as jalan. GSPg juga diatur berdasarkan fungsi jalan dan diukur dari as jalan. Garis sempadan jalan ditentukan berdasarkan kategori jalan (kecil, sedang, besar). GSS diukur dari tepi sungai/danau bagian terluar, dengan jarak berbeda untuk sungai bertanggul dan tidak bertanggul, danau/waduk, dan mata air. GSPt diukur dari garis pasang tertinggi, dengan jarak berbeda untuk pulau induk, pulau kecil, dan kawasan pembangunan padat.

Peraturan ini juga mengatur larangan terkait penempatan, pendirian, atau perbaikan bangunan dan/atau pagar pekarangan yang melanggar ketentuan sempadan. Penyimpangan terhadap peraturan ini memerlukan izin lokasi dan persetujuan prinsip dari Bupati.

(-)

1. Setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 14, dan Pasal 15 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Selain pidana, dapat dikenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana lain sesuai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 3. Sanksi Administrasi dilakukan oleh Bupati berupa: Peringatan tertulis; Pencabutan izin sementara; atau Pencabutan izin.