Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pasuruan 2/2017 · Perda Kabupaten Pasuruan No. 2 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Mei 2017Tanggal Penetapan:16 Mei 2017
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKetertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat
LokasiPemerintah Kabupaten Pasuruan
Tanggal Berlaku16 Mei 2017
Tanggal Penetapan16 Mei 2017
Tempat PenetapanBangil

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pelacuran. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Pasuruan. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Pasuruan.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kabupaten Pasuruan. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan masyarakat yang maju, aman, sejahtera, dan sehat lahir batin. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek ketertiban umum, termasuk:

  1. Tertib Jalan dan Transportasi: Mengatur penggunaan jalan oleh pejalan kaki dan kendaraan, termasuk larangan membuat portal atau menghalangi jalan tanpa izin.
  2. Tertib Berjualan: Mengatur penggunaan fasilitas umum untuk berjualan, dengan memberikan kewenangan kepada Bupati untuk menetapkan lokasi pedagang kaki lima.
  3. Tertib Perparkiran: Mewajibkan parkir di tempat yang ditentukan dan melarang penyelenggaraan parkir tanpa izin.
  4. Tertib Lingkungan dan Fasilitas Umum: Melarang tindakan yang merusak jalur hijau, taman, dan fasilitas umum lainnya, serta mengatur penempatan atribut seperti spanduk dan umbul-umbul.
  5. Tertib Sungai dan Saluran Air: Melarang pembangunan di atas saluran air dan sungai tanpa izin.
  6. Tertib Lingkungan: Melarang tindakan yang merusak keindahan dan kebersihan lingkungan, seperti membuang sampah sembarangan.
  7. Tertib Tempat dan Usaha Tertentu: Mengatur kegiatan usaha agar mengutamakan keselamatan dan ketertiban umum, termasuk persyaratan dokumen pengelolaan lingkungan.
  8. Tertib Bangunan: Mengatur pendirian bangunan dengan izin dan melarang pendirian bangunan di ruang milik jalan atau sungai.
  9. Tertib Sosial: Melarang meminta sumbangan di fasilitas umum tanpa izin dan mengatur pelaporan diri bagi pengunjung yang bermalam.
  10. Tertib Usaha Kesehatan: Mengatur penyelenggaraan praktik pengobatan tradisional dan melarang penjualan obat ilegal.
  11. Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian: Mengatur penyelenggaraan tempat hiburan dan melarang penjualan minuman beralkohol dalam keramaian.
  12. Tertib Bulan Ramadan: Mengatur waktu operasional tempat usaha kuliner dan hiburan selama bulan Ramadan.
  13. Tertib Peran Serta Masyarakat: Memberikan peran kepada masyarakat untuk melaporkan pelanggaran Peraturan Daerah.
  14. Tertib Aset Milik Daerah: Melarang penggunaan aset daerah tanpa izin.

Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah.

1. Semua Peraturan Perundangan-undangan Daerah yang dikeluarkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 6, 7, 9(1-3), 10, 11(1), 12(1), 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21(1), 22, 23, 24(1,3), 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32(1,2), 33, 34, 35, 37, 38(1), 39, 40, 41(1), 42(1), 44 dikenakan pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp. 50.000.000. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 8, 9(4), dan 45 diancam pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 9(2), 10(4), 12(1), 13(2), 20(1), 23(1), 24, 28(1), 30(3), 38(2), 41(1) dapat dikenakan sanksi administratif seperti teguran, penghentian kegiatan, pencabutan izin, atau pembongkaran.