Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang No. 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penaggulangan Bencana

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sampang 5/2014 · Perda Kabupaten Sampang No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2014Tanggal Penetapan:8 Juli 2014
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Penaggulangan Bencana
LokasiPemerintah Kabupaten Sampang
Tanggal Berlaku28 Agustus 2014
Tanggal Penetapan08 Juli 2014
Tempat PenetapanSampang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Sampang. Latar belakangnya adalah kondisi geografis, geologis, dan demografis Kabupaten Sampang yang rawan bencana. Tujuannya adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan, serta membangun partisipasi publik dan swasta. Bupati berwenang menetapkan kebijakan penanggulangan bencana daerah, membuat perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur penanggulangan bencana, dan menetapkan status serta tingkatan bencana daerah. Penyelenggaraan penanggulangan bencana dilaksanakan oleh BPBD berdasarkan aspek sosial ekonomi, kelestarian lingkungan, kemanfaatan, dan luas wilayah. Tahapan penanggulangan bencana meliputi prabencana (perencanaan, peringatan dini, pencegahan), tanggap darurat (pengkajian, penyelamatan, pemenuhan kebutuhan dasar), dan pascabencana (rehabilitasi dan rekonstruksi). Peraturan ini juga mengatur pendanaan, pengelolaan bantuan bencana, kerjasama, peran serta masyarakat, serta peran lembaga usaha dan internasional dalam penanggulangan bencana.

(-)

(-)