Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 10 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat 10/2015 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2015Tanggal Penetapan:29 Desember 2015
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
LokasiPemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Tanggal Berlaku30 Desember 2015
Tanggal Penetapan29 Desember 2015
Tempat PenetapanPanaragan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 66).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin dan melindungi hak-hak anak di Kabupaten Tulang Bawang Barat agar mereka dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Kewajiban pemerintah daerah meliputi penghormatan hak asasi anak, penyediaan sarana dan prasarana, serta pengawasan perlindungan anak. Masyarakat berperan melalui kegiatan perlindungan anak dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan, akademisi, dan pemerhati anak. Keluarga dan orang tua bertanggung jawab mengasuh, mendidik, dan melindungi anak, serta mencegah perkawinan usia anak. Pelaksanaan perlindungan anak mencakup perlindungan dalam beragama, kesehatan (termasuk upaya kesehatan komprehensif dan larangan aborsi), pendidikan (jaminan wajib belajar 12 tahun dan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus), dan kesejahteraan sosial (penyediaan layanan bagi anak yang berhadapan dengan hukum, tereksploitasi, menjadi korban trafiking, dan lainnya). Peraturan ini juga mengatur perlindungan pekerja anak di sektor informal, peran serta masyarakat dalam perlindungan anak, pembentukan forum anak, dan gugus tugas kabupaten layak anak. Pemerintah daerah berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan perlindungan anak.

(-)

Setiap perbuatan pidana yang berkenaan dengan perlindungan anak dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.