Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Penanggulangan Kebakaran hutan dan/atau Lahan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Riau 1/2019 · Perda Provinsi Riau No. 1 Tahun 2019 · Perda Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2019Tanggal Penetapan:4 Juli 2019
Kehutanan & PerkebunanStandar & Pedoman TeknisPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Teknis Penanggulangan Kebakaran hutan dan/atau Lahan
LokasiPemerintah Provinsi Riau
Tanggal Berlaku15 Agustus 2019
Tanggal Penetapan04 Juli 2019
Tempat PenetapanPekanbaru

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur pedoman teknis penanggulangan kebakaran hutan dan/atau lahan di Provinsi Riau. Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan/atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman teknis dalam menanggulangi kebakaran hutan dan lahan. Ketentuan Substansial: - Pencegahan Kebakaran: Meliputi perencanaan pengendalian, pengurangan risiko, dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Pemerintah daerah bertanggung jawab menyusun rencana aksi pengurangan risiko kebakaran. - Penanggulangan Kebakaran: Setiap orang dan/atau pemegang izin bertanggung jawab atas penanggulangan kebakaran di arealnya. Penanggulangan dilakukan secara sistematis dan melibatkan semua pemangku kepentingan. - Penanganan Pasca Kebakaran: Setiap orang dan/atau pemegang izin bertanggung jawab atas upaya penanganan pasca kebakaran, termasuk pengkajian dampak, rehabilitasi, dan penyelamatan masyarakat terdampak. - Sarana dan Prasarana: Setiap lembaga terkait wajib menyediakan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran. Pemegang izin wajib memiliki sarana dan prasarana sesuai standar yang ditetapkan pemerintah daerah. - Pengawasan: Gubernur dan Bupati/Walikota melakukan pengawasan terhadap pengendalian kerusakan lingkungan hidup terkait kebakaran hutan dan lahan. - Kelembagaan: Dibentuk Satuan Tugas Pengendalian Kebakaran Hutan dan/atau Lahan di setiap tingkatan pemerintahan. - Peran Masyarakat: Masyarakat berperan dalam upaya pengendalian kebakaran, termasuk pengawasan, pembentukan MPA, dan pemberian informasi. - Pembiayaan: Pembiayaan penanggulangan kebakaran dibebankan pada APBD dan sumber dana lain yang sah. - Ketentuan Penyidikan: Selain Polri, penyidikan dapat dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi. - Ketentuan Pidana: Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenai pidana kurungan atau denda.

(-)

1. Setiap orang dan/atau badan usaha yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenai pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.