Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENGAKUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Utara 2/2020 · Perda Kabupaten Luwu Utara No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 September 2020Tanggal Penetapan:24 September 2020
Hukum Pidana, Perdata & Dagang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGAKUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Utara
Tanggal Berlaku24 September 2020
Tanggal Penetapan24 September 2020
Tempat PenetapanMasamba

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pemberdayaan, Pelestarian, Pengembangan Adat Istiadat dan Lembaga Adat.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Luwu Utara, dengan latar belakang bahwa MHA merupakan perekat kehidupan sosial budaya yang tetap tumbuh di tengah masyarakat dan pengakuan terhadap MHA adalah dalam rangka pemenuhan Hak Asasi Manusia.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak MHA: Hak asal-usul (hak atas Wilayah Adat, hukum dan peradilan adat, spiritualitas dan kebudayaan) dan hak yang berasal dari pengakuan negara (hak atas pembangunan, lingkungan hidup, layanan pendidikan dan kesehatan khusus, administrasi kependudukan).
  2. Kewajiban MHA: Berpartisipasi dalam pembangunan, melestarikan nilai budaya, toleransi antar MHA, mematuhi peraturan perundang-undangan, kerjasama dalam identifikasi dan verifikasi MHA, menjaga kelestarian lingkungan hidup Wilayah Adat, dan menjaga keberlanjutan program nasional/daerah.
  3. Lembaga Adat: Dibentuk untuk mendukung pelestarian, pengembangan, dan pemberdayaan MHA, dengan tugas membantu pemerintah dalam pembangunan, menyelesaikan perselisihan adat, melestarikan adat istiadat, melaksanakan hukum adat, menciptakan hubungan harmonis, menjaga lingkungan, dan membantu penyelesaian konflik sosial.
  4. Tata Cara Pengakuan MHA: Melalui tahapan identifikasi, verifikasi dan validasi, dan penetapan oleh Bupati, dengan pembentukan Panitia MHA yang bersifat *ad hoc*.
  5. Pemberdayaan MHA: Dilakukan bersama Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, Lembaga Adat, dan MHA, dengan prinsip partisipasi penuh, peningkatan harkat dan martabat, dan kearifan lokal. Bentuk pemberdayaan meliputi pelestarian, pengembangan, dan pencegahan.
  6. Peran Serta Masyarakat: Memberikan informasi, saran, bantuan, melindungi lingkungan, menciptakan lingkungan kondusif, dan mensosialisasikan pentingnya pengakuan MHA.
  7. Penyelesaian Sengketa: Melalui peradilan adat oleh lembaga adat, atau oleh Pemerintah Daerah jika tidak ada kesepakatan.

1. MHA yang diakui berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pemberdayaan, Pelestarian, Pengembangan Adat Istiadat dan Lembaga Adat tetap berlaku.

(-)