Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Luwu Utara, dengan latar belakang bahwa MHA merupakan perekat kehidupan sosial budaya yang tetap tumbuh di tengah masyarakat dan pengakuan terhadap MHA adalah dalam rangka pemenuhan Hak Asasi Manusia.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Hak MHA: Hak asal-usul (hak atas Wilayah Adat, hukum dan peradilan adat, spiritualitas dan kebudayaan) dan hak yang berasal dari pengakuan negara (hak atas pembangunan, lingkungan hidup, layanan pendidikan dan kesehatan khusus, administrasi kependudukan).
- Kewajiban MHA: Berpartisipasi dalam pembangunan, melestarikan nilai budaya, toleransi antar MHA, mematuhi peraturan perundang-undangan, kerjasama dalam identifikasi dan verifikasi MHA, menjaga kelestarian lingkungan hidup Wilayah Adat, dan menjaga keberlanjutan program nasional/daerah.
- Lembaga Adat: Dibentuk untuk mendukung pelestarian, pengembangan, dan pemberdayaan MHA, dengan tugas membantu pemerintah dalam pembangunan, menyelesaikan perselisihan adat, melestarikan adat istiadat, melaksanakan hukum adat, menciptakan hubungan harmonis, menjaga lingkungan, dan membantu penyelesaian konflik sosial.
- Tata Cara Pengakuan MHA: Melalui tahapan identifikasi, verifikasi dan validasi, dan penetapan oleh Bupati, dengan pembentukan Panitia MHA yang bersifat *ad hoc*.
- Pemberdayaan MHA: Dilakukan bersama Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, Lembaga Adat, dan MHA, dengan prinsip partisipasi penuh, peningkatan harkat dan martabat, dan kearifan lokal. Bentuk pemberdayaan meliputi pelestarian, pengembangan, dan pencegahan.
- Peran Serta Masyarakat: Memberikan informasi, saran, bantuan, melindungi lingkungan, menciptakan lingkungan kondusif, dan mensosialisasikan pentingnya pengakuan MHA.
- Penyelesaian Sengketa: Melalui peradilan adat oleh lembaga adat, atau oleh Pemerintah Daerah jika tidak ada kesepakatan.