Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42 Tahun 2024

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 42/2024 · Peraturan OJK No. 42 Tahun 2024 · Peraturan OJK Nomor 42 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2024Tanggal Penetapan:24 Desember 2024
Lembaga Keuangan Non-Bank / LKNBPerbankan & Lembaga KeuanganJaminan Fidusia & Pembiayaan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPenerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku27 Desember 2024
Tanggal Penetapan24 Desember 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan mengenai penerapan Manajemen Risiko dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/POJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank dinyatakan tidak berlaku bagi Perusahaan Pembiayaan. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 42 Tahun 2024 diterbitkan sebagai langkah strategis untuk memperkuat ketahanan sektor jasa keuangan nonbank melalui penerapan Manajemen Risiko yang efektif. Kebijakan ini disusun untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terkait pembagian bidang pengawasan dan standarisasi manajemen risiko bagi lembaga jasa keuangan. Substansi utama peraturan ini mewajibkan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) untuk menerapkan Manajemen Risiko secara efektif. Penerapan ini mencakup pengawasan aktif oleh Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Pengelola; kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit risiko; proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko; serta sistem pengendalian internal yang menyeluruh. PVML wajib memiliki pedoman penerapan Manajemen Risiko yang disesuaikan dengan tujuan, kebijakan, ukuran, kompleksitas usaha, dan kemampuan masing-masing lembaga. Peraturan ini juga mengatur struktur organisasi dan fungsi Manajemen Risiko, termasuk pembentukan komite Manajemen Risiko dan satuan kerja Manajemen Risiko yang independen, dengan ketentuan yang dibedakan berdasarkan total aset PVML. Selain itu, diatur pula mengenai pengelolaan risiko atas pengembangan atau perluasan kegiatan usaha, kewajiban penilaian sendiri (self-assessment) profil risiko secara berkala, serta kewajiban pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan penilaian terhadap penerapan Manajemen Risiko pada PVML untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

1. Kewajiban penyampaian laporan profil Risiko atas hasil penilaian sendiri tingkat Risiko untuk posisi akhir bulan Desember bagi PVML selain LPEI dilaksanakan secara bertahap mulai periode penilaian tahun 2024 hingga 2030 sesuai dengan jenis lembaga dan skala usahanya. 2. Pengenaan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan tertentu bagi PVML yang telah memperoleh izin usaha sebelum peraturan ini berlaku diberikan masa transisi (tenggat waktu) mulai dari 6 bulan hingga 6 tahun sejak peraturan diundangkan, tergantung pada jenis lembaga dan skala usahanya. 3. Sanksi administratif yang telah dikenakan berdasarkan POJK Nomor 44/POJK.05/2020 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini, dan pelanggaran yang belum teratasi akan dikenai sanksi lanjutan sesuai tata cara peraturan baru.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan penerapan Manajemen Risiko, wewenang Direksi/Pengelola, prosedur limit risiko, proses identifikasi/pengukuran/pemantauan risiko, sistem pengendalian internal, serta kewajiban pelaporan dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha, pembatasan kegiatan usaha tertentu, penurunan hasil penilaian tingkat Risiko, pembatalan persetujuan, larangan menjadi pihak utama, dan/atau denda administratif maksimal Rp50.000.000,00. 3. Sanksi pembekuan dan pembatasan kegiatan usaha dikecualikan bagi Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan, LPEI, BP Tapera, PT PNM, dan PT SMI (Persero).