di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 06 Tahun 2006 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 06/2006 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 06 Tahun 2006 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 06 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang ini mengatur tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol di wilayah Kota Pangkalpinang. Latar belakangnya adalah untuk mengurangi dampak negatif minuman beralkohol, yang seringkali menjadi penyebab gangguan ketertiban umum dan pelanggaran norma-norma sosial.
Ketentuan Substansial:
Walikota memiliki kewenangan dalam pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, dibantu oleh tim yang terdiri dari berbagai instansi pemerintah dan tokoh masyarakat. Peraturan ini membatasi jumlah minuman beralkohol yang masuk, diproduksi, disimpan, diedarkan, dan dijual. Setiap usaha yang terkait dengan minuman beralkohol harus memiliki izin dari Walikota.
Hak dan Kewajiban: