Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 06 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 06 Tahun 2006 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 06/2006 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 06 Tahun 2006 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 06 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:27 Februari 2006
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol
LokasiPemerintah Kota Pangkal Pinang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 Februari 2006
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang ini mengatur tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol di wilayah Kota Pangkalpinang. Latar belakangnya adalah untuk mengurangi dampak negatif minuman beralkohol, yang seringkali menjadi penyebab gangguan ketertiban umum dan pelanggaran norma-norma sosial.

Ketentuan Substansial:

Walikota memiliki kewenangan dalam pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, dibantu oleh tim yang terdiri dari berbagai instansi pemerintah dan tokoh masyarakat. Peraturan ini membatasi jumlah minuman beralkohol yang masuk, diproduksi, disimpan, diedarkan, dan dijual. Setiap usaha yang terkait dengan minuman beralkohol harus memiliki izin dari Walikota.

Hak dan Kewajiban:

  • Izin penjualan minuman beralkohol hanya diberikan kepada hotel berbintang, restoran tertentu, dan tempat yang digunakan untuk membuat dan menjual minuman beralkohol tradisional untuk kepentingan ibadah dan pengobatan.
  • Penjualan minuman beralkohol dibatasi hanya untuk orang dewasa (21 tahun ke atas) dan hanya untuk dikonsumsi di tempat penjualan, dengan batasan waktu penjualan antara pukul 21.00 hingga 02.00 WIB.
  • Terdapat larangan penjualan minuman beralkohol di tempat-tempat umum seperti supermarket, mall, rumah makan, dan lain-lain.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan yang berkaitan dengan Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.

Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1),(2),(3), Pasal 7 dan Pasal 8 ayat (1),(2),(3) dan (4) Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).