Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 80 Tahun 1996

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 1996 tentang Pembangunan Kelompok Hutan Sisinemi-Sanam Sebagai Taman Hutan Raya Prof. Ir. Herman Johannes

Juga dikenal sebagai: Keppres 80/1996 · Keppres No. 80 Tahun 1996 · Keppres Nomor 80 Tahun 1996

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Oktober 1996Tanggal Penetapan:11 Oktober 1996
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembangunan Kelompok Hutan Sisinemi-Sanam Sebagai Taman Hutan Raya Prof. Ir. Herman Johannes
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Oktober 1996
Tanggal Penetapan11 Oktober 1996
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini menetapkan pembangunan dan pengembangan kelompok hutan Sisinemi-Sanam seluas kurang lebih 1.900 hektar di Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang, Provinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur sebagai Taman Hutan Raya dengan nama Taman Hutan Raya Prof. Ir. Herman Johannes. Tujuan pembangunan ini adalah untuk pelestarian plasma nutfah flora hutan Nusa Tenggara Timur, menyediakan sarana penelitian tipe vegetasi hutan setempat, serta menjadi sarana pendidikan, latihan, dan penyuluhan bagi generasi muda dan masyarakat. Selain itu, taman ini juga bertujuan untuk memelihara keindahan alam dan menciptakan iklim mikro yang segar. Pengelolaan taman ini dilakukan oleh Departemen Kehutanan dengan melibatkan unsur-unsur Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang, perguruan tinggi, dan tokoh-tokoh masyarakat daerah setempat. Ketentuan lebih lanjut untuk pelaksanaan keputusan ini akan ditetapkan oleh Menteri Kehutanan.

(-)

(-)