Keputusan Presiden ini menetapkan pembangunan dan pengembangan kelompok hutan Sisinemi-Sanam seluas kurang lebih 1.900 hektar di Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang, Provinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur sebagai Taman Hutan Raya dengan nama Taman Hutan Raya Prof. Ir. Herman Johannes. Tujuan pembangunan ini adalah untuk pelestarian plasma nutfah flora hutan Nusa Tenggara Timur, menyediakan sarana penelitian tipe vegetasi hutan setempat, serta menjadi sarana pendidikan, latihan, dan penyuluhan bagi generasi muda dan masyarakat. Selain itu, taman ini juga bertujuan untuk memelihara keindahan alam dan menciptakan iklim mikro yang segar. Pengelolaan taman ini dilakukan oleh Departemen Kehutanan dengan melibatkan unsur-unsur Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kupang, perguruan tinggi, dan tokoh-tokoh masyarakat daerah setempat. Ketentuan lebih lanjut untuk pelaksanaan keputusan ini akan ditetapkan oleh Menteri Kehutanan.