di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkulu Tengah 1/2012 · Perda Kabupaten Bengkulu Tengah No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Bengkulu Tengah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Tujuannya adalah untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai jenis retribusi jasa umum, termasuk:
Setiap jenis retribusi memiliki objek, subjek, cara pengukuran tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif, dan struktur tarif yang berbeda-beda. Peraturan ini juga mengatur tata cara pengelolaan dana retribusi pelayanan kesehatan di RSUD.
Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.