Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkulu Tengah 1/2012 · Perda Kabupaten Bengkulu Tengah No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Januari 2012Tanggal Penetapan:31 Januari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
Tanggal Berlaku31 Januari 2012
Tanggal Penetapan31 Januari 2012
Tempat PenetapanKarang Tinggi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Bengkulu Tengah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Tujuannya adalah untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai jenis retribusi jasa umum, termasuk:

  1. Retribusi Pelayanan Kesehatan: Retribusi atas pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah, kecuali pelayanan pendaftaran.
  2. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan: Retribusi atas pelayanan persampahan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, meliputi pengumpulan, pengangkutan, dan penyediaan lokasi pembuangan sampah.
  3. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum: Retribusi atas penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh pemerintah daerah.
  4. Retribusi Pelayanan Pasar: Retribusi atas penyediaan fasilitas pasar tradisional yang dikelola pemerintah daerah.
  5. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor: Retribusi atas jasa pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
  6. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang: Retribusi atas pelayanan pengujian alat-alat Ukur, Takaran, Timbangan dan Perlengkapanya (UTTP).
  7. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi: Retribusi atas pelayanan pengendalian menara telekomunikasi.
  8. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil: Retribusi atas pelayanan Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.

Setiap jenis retribusi memiliki objek, subjek, cara pengukuran tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif, dan struktur tarif yang berbeda-beda. Peraturan ini juga mengatur tata cara pengelolaan dana retribusi pelayanan kesehatan di RSUD.

Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (2), Pasal 16, Pasal 22 Ayat (1), Pasal 28. Pasal 34 dan Pasal 41, sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang di bayar.