Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bungo 6/2018 · Perda Kabupaten Bungo No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Maret 2018Tanggal Penetapan:15 Maret 2018
Pemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF
LokasiPemerintah Kabupaten Bungo
Tanggal Berlaku15 Maret 2018
Tanggal Penetapan15 Maret 2018
Tempat PenetapanMuara Bungo

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengatur dan memperlancar upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) di Kabupaten Bungo. Latar belakangnya adalah bahwa NAPZA, meskipun bermanfaat dalam pengobatan dan ilmu pengetahuan, dapat menimbulkan ketergantungan yang merugikan jika disalahgunakan. Kabupaten Bungo dianggap strategis untuk peredaran gelap NAPZA, sehingga diperlukan upaya pencegahan dan penanggulangan yang melibatkan seluruh masyarakat.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk:

  1. Antisipasi Dini: Pemerintah daerah melakukan antisipasi dini melalui pemasangan pengumuman larangan, kampanye informasi, pernyataan karyawan, edukasi dini, dan pembangunan pusat informasi.
  2. Pencegahan: Meliputi pencegahan primer (mencegah penyalahgunaan), sekunder (membantu pengguna lepas dari ketergantungan), dan tersier (mencegah pengguna yang pulih kembali menggunakan NAPZA). Sasaran pencegahan adalah keluarga, masyarakat, satuan pendidikan, organisasi kemasyarakatan, instansi pemerintah, badan usaha, pemondokan, media massa, dan tempat ibadah.
  3. Penanggulangan: Melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang memenuhi persyaratan ketenagaan dan sarana. Pecandu narkotika yang melapor akan mendapatkan asesmen dan rencana rehabilitasi. Rehabilitasi meliputi tindakan medik, terapi, dan pascadetoksifikasi.
  4. Pelaporan, Monitoring, dan Evaluasi: IPWL melaporkan data pecandu narkotika kepada Bupati. Bupati membentuk tim monitoring dan evaluasi pelaksanaan wajib lapor.
  5. Pasca Rehabilitasi: Pecandu yang telah selesai rehabilitasi akan mendapatkan pembinaan, pengawasan, dan pendampingan berkelanjutan.
  6. Partisipasi Masyarakat: Masyarakat berhak dan bertanggung jawab dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan NAPZA.
  7. Kemitraan dan Jejaring Kerja: Dibangun kemitraan dan jejaring kerja dalam pencegahan dan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan dan pengawasan, pelaporan, sanksi administratif, dan pembiayaan.

(-)

1. Pemerintah Daerah dapat mengambil tindakan administratif terhadap badan usaha, tempat usaha, hotel/penginapan dan tempat hiburan, pemondokan dan/atau asrama yang tidak memenuhi kewajibannya. 2. Tindakan administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, dan pencabutan izin usaha.