di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bungo 6/2018 · Perda Kabupaten Bungo No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengatur dan memperlancar upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) di Kabupaten Bungo. Latar belakangnya adalah bahwa NAPZA, meskipun bermanfaat dalam pengobatan dan ilmu pengetahuan, dapat menimbulkan ketergantungan yang merugikan jika disalahgunakan. Kabupaten Bungo dianggap strategis untuk peredaran gelap NAPZA, sehingga diperlukan upaya pencegahan dan penanggulangan yang melibatkan seluruh masyarakat.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk:
Peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan dan pengawasan, pelaporan, sanksi administratif, dan pembiayaan.