di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 11/2011 · Perda Kabupaten Purworejo No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Purworejo. Latar belakangnya adalah untuk memberikan pelayanan transportasi kepada masyarakat dan mendukung pembiayaan penyelenggaraan Izin Trayek, yang merupakan kewenangan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan pelayanan Izin Trayek serta memberikan kepastian hukum dan transparansi terkait Izin Trayek dan tarif pelayanan. Ruang lingkupnya meliputi nama objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, ketentuan pembayaran, sanksi administratif, tata cara penagihan, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, penyidikan, dan ketentuan pidana.
Peraturan ini menetapkan bahwa Retribusi Izin Trayek termasuk golongan Retribusi Perizinan Tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan jumlah kendaraan umum yang diperlukan untuk mendukung kebutuhan trayek. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan prinsip untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis angkutan penumpang umum dan daya angkut, dengan besaran tarif yang berbeda untuk mobil penumpang/bus kecil, bus sedang, dan bus besar. Hasil pemungutan retribusi merupakan pendapatan daerah dan harus disetor ke Kas Umum Daerah.