Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 11/2011 · Perda Kabupaten Purworejo No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2012Tanggal Penetapan:27 Juni 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Trayek
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku01 Januari 2012
Tanggal Penetapan27 Juni 2011
Tempat PenetapanPurworejo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum dan Retribusi Izin Trayek/ Izin Operasi (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2001 Nomor 31).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Purworejo. Latar belakangnya adalah untuk memberikan pelayanan transportasi kepada masyarakat dan mendukung pembiayaan penyelenggaraan Izin Trayek, yang merupakan kewenangan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan pelayanan Izin Trayek serta memberikan kepastian hukum dan transparansi terkait Izin Trayek dan tarif pelayanan. Ruang lingkupnya meliputi nama objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, ketentuan pembayaran, sanksi administratif, tata cara penagihan, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, penyidikan, dan ketentuan pidana.

Peraturan ini menetapkan bahwa Retribusi Izin Trayek termasuk golongan Retribusi Perizinan Tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan jumlah kendaraan umum yang diperlukan untuk mendukung kebutuhan trayek. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan prinsip untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis angkutan penumpang umum dan daya angkut, dengan besaran tarif yang berbeda untuk mobil penumpang/bus kecil, bus sedang, dan bus besar. Hasil pemungutan retribusi merupakan pendapatan daerah dan harus disetor ke Kas Umum Daerah.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.