Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 2 Tahun 2018 tentang RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai Kepulauan 2/2018 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juli 2018Tanggal Penetapan:10 Juli 2018
Pajak & Retribusi DaerahTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
LokasiPemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan
Tanggal Berlaku11 Juli 2018
Tanggal Penetapan10 Juli 2018
Tempat PenetapanSalakan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Banggai Kepulauan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 huruf n dan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna menunjang pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Banggai Kepulauan, serta untuk melakukan pengendalian menara telekomunikasi secara efisien, sistematik, terkoordinasi, tertib, dan teratur.

Objek retribusi adalah pelayanan pemanfaatan ruang untuk pendirian/pembangunan menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi. Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi jasa umum.

Tarif retribusi ditetapkan dengan formulasi RPMT = jumlah indeks variabel jarak tempuh x jumlah indeks variabel jenis menara x tarif retribusi, atau RPMT = hasil perkalian indeks variabel x tarif retribusi. Tarif retribusi ditetapkan sebesar Rp.1.410.000,- per menara per tahun. Retribusi terutang dipungut di wilayah Daerah. Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD, dan Bupati harus memberikan keputusan dalam jangka waktu 6 bulan. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi. Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 tahun.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya, sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.