Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Gedung Pemerintahan Kabupaten Gorontalo Utara dengan Tahun Jamak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 4/2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 4 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 2010Tanggal Penetapan:11 Maret 2010
Pengadaan Barang & Jasa PemerintahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Gedung Pemerintahan Kabupaten Gorontalo Utara dengan Tahun Jamak
LokasiPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Tanggal Berlaku17 Maret 2010
Tanggal Penetapan11 Maret 2010
Tempat PenetapanKwandang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 01 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Gedung Pemerintahan Kabupaten Gorontalo Utara Dengan Tahun Jamak.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 01 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Gedung Pemerintahan Kabupaten Gorontalo Utara Dengan Tahun Jamak. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 4 diubah, menetapkan bahwa dana yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana gedung pemerintahan dengan tahun jamak sesuai Master Plan perencanaan PT. TRIBINA MATRA CARYA CIPTA adalah sebesar Rp. 186.000.000.000 (seratus delapan puluh enam miliar rupiah) dengan rincian pembangunan yang meliputi bangunan gedung (renovasi kantor bupati, kantor DPRD, aula kantor bupati, kantor SKPD, Dulohupa, Masjid Agung, rumah dinas bupati dan wakil bupati, rumah dinas ketua dan wakil ketua DPRD, rumah dinas sekda, rumah dinas eselon II, pos jaga, pintu gerbang) dan prasarana kawasan (pekerjaan jalan dan drainase, pagar keliling, instalasi air bersih dan kotor, infrastruktur jaringan listrik dan telepon, hard scape, danau buatan, soft scape, fire hydrant). Dana yang akan dianggarkan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara melalui APBD adalah sebesar Rp. 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah) mulai tahun anggaran 2010 sampai dengan tahun anggaran 2012.
  2. Pasal 5 diubah, menetapkan bahwa dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana gedung pemerintahan, disesuaikan dengan anggaran yang tersedia.
  3. Pasal 6 diubah, menetapkan bahwa sumber dana berasal dari APBD Kabupaten Gorontalo Utara, sistem pembangunan dengan tahun jamak selama 3 (tiga) tahun dimulai dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2012, dan waktu pelaksanaan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana gedung pemerintahan Kabupaten Gorontalo Utara adalah selama 34 (tiga puluh empat) bulan.

Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk menunjang produktivitas kinerja aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara melalui pembangunan sarana dan prasarana gedung pemerintahan, serta untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui peningkatan perekonomian.

(-)

(-)