Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2007 ini bertujuan untuk memperkuat daya dukung ilmu pengetahuan dan teknologi jalan tol, meningkatkan kinerja penyelenggaraan jalan tol, serta meningkatkan mutu dan keandalan jalan tol.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Lembaga Pelaksana Litbang: Lembaga litbang dapat berupa organisasi yang berdiri sendiri, atau bagian dari organisasi pemerintah, pemerintah daerah, perguruan tinggi, badan usaha berbadan hukum, dan organisasi masyarakat yang berkaitan dengan jalan tol.
- Fungsi Lembaga Pelaksana Litbang: Penyusunan kebijakan, perencanaan dan pelaksanaan litbang, pengkajian penerapan teknologi, penyebaran informasi hasil litbang, dan pengembangan keahlian dan pengelolaan sumber daya manusia.
- Wewenang dan Tugas Pembinaan: Direktorat Jenderal Bina Marga melaksanakan litbang yang bersifat umum, sedangkan BPJT dan/atau BUJT melaksanakan litbang yang berhubungan dengan pengusahaan jalan tol.
- Kegiatan Litbang: Menteri dapat menginstruksikan BUJT untuk melakukan litbang terhadap ruas jalan tol yang dikelolanya.
- Pemberdayaan: Mencakup tahap prakonstruksi, konstruksi, pascakonstruksi, dan jalan tol beroperasi. Sasaran pemberdayaan adalah peningkatan dan pengembangan kinerja jalan tol, dengan pihak yang diberdayakan adalah BUJT, pengguna jalan tol, dan masyarakat. Penyelenggara pemberdayaan adalah Direktorat Jenderal Bina Marga, BPJT, atau BUJT.