Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 2002

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

Juga dikenal sebagai: Perpu 1/2002 · Perpu No. 1 Tahun 2002 · Perpu Nomor 1 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2002Tanggal Penetapan:18 Oktober 2002
Hukum Pidana, Perdata & DagangProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaPemberantasan Tindak Pidana Terorisme
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Oktober 2002
Tanggal Penetapan18 Oktober 2002
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menanggapi ancaman terorisme yang telah menghilangkan nyawa dan menimbulkan ketakutan luas di masyarakat. Tujuannya adalah untuk melindungi bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan menjaga ketertiban dunia. Peraturan ini juga bertujuan untuk memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana terorisme dengan mengacu pada konvensi internasional.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberantasan tindak pidana terorisme dengan langkah-langkah strategis yang menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia. Ruang lingkupnya mencakup tindakan terorisme yang dilakukan di dalam dan luar negeri, serta melibatkan warga negara Indonesia dan fasilitas negara. Peraturan ini juga mengatur sanksi berat bagi pelaku terorisme, termasuk pidana mati dan penjara seumur hidup. Selain itu, peraturan ini memberikan wewenang kepada penyidik untuk melakukan penahanan dan penyadapan dalam proses penyidikan.

(-)

  • Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dijatuhi sanksi pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara dengan durasi tertentu tergantung pada jenis pelanggaran.
  • Sanksi administratif dapat dikenakan kepada bank dan lembaga keuangan yang melanggar ketentuan pemblokiran harta kekayaan terkait terorisme.