Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 69 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kota Manado Dengan Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara

Juga dikenal sebagai: Permendagri 69/2017 · Permendagri No. 69 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 69 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Agustus 2017Tanggal Penetapan:14 Agustus 2017
Wilayah Kedaulatan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Kota Manado Dengan Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku23 Agustus 2017
Tanggal Penetapan14 Agustus 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2017 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2003, yang mengatur tentang batas daerah antara Kota Manado dan Kabupaten Minahasa Utara di Provinsi Sulawesi Utara. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai batas wilayah administratif antara kedua daerah tersebut. Peraturan ini menetapkan koordinat dan posisi Pilar Batas Utama (PBU) dan Pilar Acuan Batas Utama (PABU) yang menandai batas-batas tersebut. Posisi PBU dan PABU bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa, kelurahan, atau kecamatan. Batas-batas yang ditetapkan dalam peraturan ini tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)