Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang No. 13 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 13/2016 · Perda Kabupaten Magelang No. 13 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:25 Juli 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Magelang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 Juli 2016
Tempat PenetapanMungkid

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai retribusi jasa usaha di Kabupaten Magelang. Latar belakang perubahan ini adalah belum diaturnya retribusi untuk penerbitan Surat Keterangan Penempatan pertama Ruko, Kios, dan Los baru di terminal, serta perlunya penyesuaian tarif retribusi terminal dengan perkembangan keadaan.

Perubahan meliputi penambahan retribusi untuk penerbitan Surat Keterangan Penempatan pertama Ruko, Kios, dan Los baru pada terminal. Selain itu, dilakukan penyesuaian tarif retribusi terminal. Tarif retribusi terminal mencakup tarif untuk kendaraan yang masuk terminal, penggunaan kamar mandi/WC, serta penggunaan Ruko, Kios, Los, dan Halaman. Tarif penggunaan Ruko, Kios, Los, dan Halaman dibedakan berdasarkan klasifikasi tempat usaha dan nilai strategis bangunan.

Peraturan ini mengatur tarif retribusi untuk berbagai jenis kendaraan yang masuk terminal, seperti Bus AKAP, Bus Besar, Bus Sedang, Bus Kecil, Taksi, Sepeda Motor, Kendaraan Bermotor Roda 4, Kendaraan Bermotor Roda 6/lebih, Bus Pariwisata, dan kendaraan yang menginap. Selain itu, diatur pula tarif retribusi untuk penggunaan kamar mandi/WC, yang dibedakan antara buang air kecil/besar dan mandi.

Penggunaan Ruko, Kios, Los, dan Halaman dikenakan retribusi dengan ketentuan yang berbeda berdasarkan klasifikasi tempat usaha (A, B, C) dan nilai strategis bangunan. Nilai strategis bangunan ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Tarif penggunaan dibedakan antara penempatan pertama pada tahun pertama dan tarif penggunaan pada tahun berikutnya.

(-)

(-)