Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 10/2008 · Perda Kabupaten Klaten No. 10 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 September 2008Tanggal Penetapan:2 September 2008
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku02 September 2008
Tanggal Penetapan02 September 2008
Tempat PenetapanKlaten

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2001 Nomor 2 Seri D).

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menata kembali kelembagaan perangkat daerah agar dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, seiring dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2001 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan kelembagaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sekretariat DPRD berkedudukan sebagai unsur pelayanan terhadap DPRD, dipimpin oleh seorang Sekretaris yang secara teknis operasional bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Sekretariat DPRD bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Susunan organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari Sekretaris DPRD, Bagian Persidangan dan Kehumasan (dengan Sub Bagian Persidangan dan Risalah serta Sub Bagian Humas dan Protokol), Bagian Perundang-undangan, Aspirasi dan Dokumentasi (dengan Sub Bagian Perundang Undangan serta Sub Bagian Aspirasi dan Dokumentasi), Bagian Umum (dengan Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian, Sub Bagian Keuangan, serta Sub Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga), Kelompok Jabatan Fungsional, dan Kelompok Tenaga Ahli. Setiap bagian dan sub bagian dipimpin oleh seorang kepala bagian dan kepala sub bagian yang bertanggung jawab kepada Sekretaris DPRD.

Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melaksanakan sebagian tugas sesuai bidang keahliannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertanggung jawab kepada Sekretaris DPRD. Sekretaris DPRD adalah Eselon IIb, Kepala Bagian adalah Eselon Illa, dan Kepala Sub Bagian adalah Eselon IVa.

1. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku Jabatan Struktural Eselon II, III dan IV di Lingkungan Sekretariat DPRD, masih tetap sebagai pemangku jabatan struktural sesuai dengan jabatan strukturalnya, sampai dengan dilantiknya pejabat struktural pada Sekretariat DPRD berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)