Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2004

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 1/2004 · Perda Kabupaten Magelang No. 1 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Januari 2004Tanggal Penetapan:20 Januari 2004
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2004
LokasiPemerintah Kabupaten Magelang
Tanggal Berlaku20 Januari 2004
Tanggal Penetapan20 Januari 2004
Tempat PenetapanMungkid

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pokok-pokok Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2004. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 410.945.867.000,00, belanja sebesar Rp. 422.350.945.000,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (11.405.078.000,00). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 12.504.624.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 1.099.546.000,00, sehingga terdapat pembiayaan netto sebesar Rp. 11.405.078.000,00. Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, meliputi ringkasan APBD, rincian APBD, rekapitulasi APBD menurut bidang pemerintahan dan unit organisasi perangkat daerah, daftar jumlah pegawai per golongan, daftar piutang daerah, daftar pinjaman daerah, daftar investasi (penyertaan modal) daerah, dan daftar dana cadangan. Bupati menetapkan Keputusan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)