di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 16 Tahun 2017 tentang Retribusi Tempat Pelelangan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Aru 16/2017 · Perda Kabupaten Kepulauan Aru No. 16 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Pelelangan di Kabupaten Kepulauan Aru. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah penyediaan tempat pelelangan yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan, termasuk jasa pelelangan dan fasilitas lainnya. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tempat pelelangan. Retribusi Tempat Pelelangan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan rumus yang dibuat oleh Pemerintah Daerah. Tarif retribusi ditetapkan sebesar 5%, dengan 3% dipungut dari penjual/pemilik ikan dan 2% dari pembeli/pedagang papalele. Tarif ini ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah Kabupaten Kepulauan Aru, kecuali wilayah/tempat yang belum ada pelayanan tempat pelelangan. Masa retribusi adalah 1 hari. Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran.
Pemanfaatan retribusi diutamakan untuk mendanai pemeliharaan tempat pelelangan, yang ditetapkan oleh Bupati.