Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 8 Tahun 2011 tentang TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kayong Utara 8/2011 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juli 2011Tanggal Penetapan:2 Mei 2011
Otonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTATA HUBUNGAN KERJA ANTAR PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA
LokasiPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Tanggal Berlaku26 Juli 2011
Tanggal Penetapan02 Mei 2011
Tempat PenetapanSukadana

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Tata Hubungan Kerja Antar Penyelenggara Pemerintahan Daerah bertujuan untuk menciptakan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, ekonomis, transparan, partisipatif, dan demokratis demi kesejahteraan masyarakat. Latar belakangnya adalah perlunya kerjasama yang baik antar penyelenggara pemerintahan daerah dalam memberikan pelayanan umum.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan, fungsi, tugas, dan wewenang penyelenggara pemerintahan daerah, termasuk Pemerintah Daerah (Bupati/Wakil Bupati dan Perangkat Daerah) dan DPRD.
  2. Hubungan kerja antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam perumusan kebijakan umum, kebijakan bidang keuangan daerah, kebijakan bidang kepegawaian daerah, dan kebijakan aset daerah.
  3. Pertanggungjawaban Kepala Daerah dan pengawasan oleh DPRD terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan, Peraturan Daerah, APBD, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati, kebijakan Pemerintah Daerah, dan kerjasama internasional di daerah.
  4. Prinsip-prinsip pelaksanaan tata hubungan kerja yang meliputi keadilan, keterbukaan, akomodatif, responsif, profesional, saling menghargai, dan saling menghormati.

Peraturan ini juga mengatur mengenai tenaga ahli/staf ahli yang dapat diangkat oleh Bupati maupun DPRD untuk menciptakan hubungan kerja yang sinergis dan akseleratif.

(-)

(-)