di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 8 Tahun 2011 tentang TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kayong Utara 8/2011 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Tata Hubungan Kerja Antar Penyelenggara Pemerintahan Daerah bertujuan untuk menciptakan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, ekonomis, transparan, partisipatif, dan demokratis demi kesejahteraan masyarakat. Latar belakangnya adalah perlunya kerjasama yang baik antar penyelenggara pemerintahan daerah dalam memberikan pelayanan umum.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai tenaga ahli/staf ahli yang dapat diangkat oleh Bupati maupun DPRD untuk menciptakan hubungan kerja yang sinergis dan akseleratif.