Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perizinan dan Non Perizinan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 8/2014 · Perda Kota Semarang No. 8 Tahun 2014 · Perda Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2014Tanggal Penetapan:26 September 2014
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerizinan dan Non Perizinan
LokasiPemerintah Kota Semarang
Tanggal Berlaku26 September 2014
Tanggal Penetapan26 September 2014
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Kota Semarang ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara dan penerima perizinan dan non perizinan, mewujudkan tertib administrasi, meningkatkan kualitas pelayanan, menata pelayanan berdasarkan kualifikasi dan kategori, mendorong investasi dan pemberdayaan ekonomi usaha kecil dan menengah, memberikan kejelasan tata cara dan koordinasi antar instansi, serta memberikan penghargaan dan sanksi. Ketentuan substansial mencakup kewenangan Pemerintah Kota Semarang dalam penyelenggaraan perizinan dan non perizinan, yang dilaksanakan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Peraturan ini mengatur jenis-jenis perizinan (izin usaha, operasional, lokasi, tempat usaha, mendirikan bangunan, fasilitas, surat tanda pendaftaran, dan lainnya) dan non perizinan (pembuatan identitas diri, surat keterangan, akta, rekomendasi, dan lainnya). Penyelenggara perizinan dan non perizinan adalah Walikota dan satuan kerja perangkat daerah yang mendapat pendelegasian wewenang. Peraturan ini juga mengatur standar pelayanan, partisipasi masyarakat, pengawasan, dan sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan perizinan dan non perizinan.

1. Pada saat mulai diberlakukannya Peraturan Daerah ini seluruh proses pengurusan, pelaksanaan pemberian dan atau penerbitan perizinan dan non perizinan dilaksanakan di pelayanan perizinan terpadu satu pintu sesuai dengan pendelegasian kewenangan yang selanjutnya diatur oleh Peraturan Walikota. 2. Semua Penyelenggara yang belum memiliki Standar Pelayanan, wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan paling lama 12 (dua belas) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini; dan telah memiliki Standar Pelayanan, wajib menyesuaikan dengan Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dan memberlakukan paling lama 12 (dua belas) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 3. Penyelenggara yang dibentuk setelah berlakunya Peraturan Daerah ini wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan paling lama 12 (dua belas) bulan sejak terbentuknya kelembagaan Penyelenggara.

1. Pelaksana yang melakukan pelanggaran dalam pembuatan dan penetapan perizinan dan non perizinan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan. 2. Penerima pelayanan perizinan dan non perizinan dikenakan sanksi administrasi apabila melanggar persyaratan yang telah ditentukan, meliputi: peringatan tertulis, penundaan, pembekuan, pembatalan, pencabutan, penghentian sementara usaha/kegiatan, pembongkaran, pengosongan, sita uang jaminan, dan/atau denda. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah).