di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1952 tentang Perubahan Rayon Kemahalan
Juga dikenal sebagai: PP 24/1952 · PP No. 24 Tahun 1952 · PP Nomor 24 Tahun 1952
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk meninjau kembali dan memperbarui pembagian rayon kemahalan yang sebelumnya diatur dalam Lampiran D dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat Nr 16 tahun 1950 dan Tabel I dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat Nr 17 tahun 1950. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi yang ada dan memastikan pembagian rayon kemahalan yang lebih tepat.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan penggantian Lampiran D dan Tabel I yang lama dengan yang baru, yang dilampirkan pada peraturan ini. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1952, dan diundangkan untuk diketahui oleh masyarakat luas.