Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1952

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1952 tentang Perubahan Rayon Kemahalan

Juga dikenal sebagai: PP 24/1952 · PP No. 24 Tahun 1952 · PP Nomor 24 Tahun 1952

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Mei 1952Tanggal Penetapan:30 April 1952
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan PejabatTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Rayon Kemahalan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Mei 1952
Tanggal Penetapan30 April 1952
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Lampiran D dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat Nr 16 tahun 1950 dan Tabel I dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat Nr 17 tahun 1950, sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nr 16 tahun 1951 dan Peraturan Pemerintah Nr 51 tahun 1951.

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk meninjau kembali dan memperbarui pembagian rayon kemahalan yang sebelumnya diatur dalam Lampiran D dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat Nr 16 tahun 1950 dan Tabel I dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat Nr 17 tahun 1950. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi yang ada dan memastikan pembagian rayon kemahalan yang lebih tepat.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan penggantian Lampiran D dan Tabel I yang lama dengan yang baru, yang dilampirkan pada peraturan ini. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1952, dan diundangkan untuk diketahui oleh masyarakat luas.

(-)

(-)