Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 21 Tahun 1995

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 1995 tentang Penjualan, Pemilikan Dan Penggunaan Gergaji Rantai

Juga dikenal sebagai: Keppres 21/1995 · Keppres No. 21 Tahun 1995 · Keppres Nomor 21 Tahun 1995

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 April 1995Tanggal Penetapan:24 April 1995
Perlindungan Lingkungan HidupPerizinan & Pelayanan PublikOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenjualan, Pemilikan Dan Penggunaan Gergaji Rantai
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 April 1995
Tanggal Penetapan24 April 1995
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mencegah kerusakan hutan dan lingkungan hidup akibat penggunaan gergaji rantai yang tidak terkendali. Pengaturan ini melibatkan penjualan, pemilikan, dan penggunaan gergaji rantai. Penjual gergaji rantai diwajibkan mencatat dan melaporkan data pembeli kepada Pemerintah Daerah. Pemilik gergaji rantai harus melaporkan kepemilikannya untuk didaftarkan dan dilarang meminjamkan atau menjual gergaji rantai kepada pihak yang tidak berwenang. Penggunaan gergaji rantai hanya diperbolehkan untuk kegiatan usaha pemiliknya, dan pemilik bertanggung jawab penuh atas penggunaannya. Pemerintah Daerah bertugas mengawasi peredaran dan penggunaan gergaji rantai di wilayahnya.

1. Pemilik gergaji rantai yang belum melaporkan gergaji rantai miliknya kepada instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) bulan terhitung mulai Keputusan Presiden ini ditetapkan, wajib melaporkan gergaji rantai miliknya.

1. Penjual yang tidak melaporkan nama dan alamat pembeli gergaji rantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), izin usahanya dapat dicabut. 2. Pemilik gergaji rantai yang tidak melaporkan gergaji rantai miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dikenakan penyegelan terhadap gergaji rantai miliknya. 3. Pemilik gergaji rantai dan pelaksana kegiatan yang menyalahgunakan pemakaian gergaji rantai dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985, dan gergajinya dapat disita.