di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 1995 tentang Penjualan, Pemilikan Dan Penggunaan Gergaji Rantai
Juga dikenal sebagai: Keppres 21/1995 · Keppres No. 21 Tahun 1995 · Keppres Nomor 21 Tahun 1995
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mencegah kerusakan hutan dan lingkungan hidup akibat penggunaan gergaji rantai yang tidak terkendali. Pengaturan ini melibatkan penjualan, pemilikan, dan penggunaan gergaji rantai. Penjual gergaji rantai diwajibkan mencatat dan melaporkan data pembeli kepada Pemerintah Daerah. Pemilik gergaji rantai harus melaporkan kepemilikannya untuk didaftarkan dan dilarang meminjamkan atau menjual gergaji rantai kepada pihak yang tidak berwenang. Penggunaan gergaji rantai hanya diperbolehkan untuk kegiatan usaha pemiliknya, dan pemilik bertanggung jawab penuh atas penggunaannya. Pemerintah Daerah bertugas mengawasi peredaran dan penggunaan gergaji rantai di wilayahnya.