Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 1953

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1953 tentang Menetapkan Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1952 tentang Kenaikan Tarip Pengenaan Pajak Perseroan untuk Tahun Dinas 1952 (Lembaran-Negara Nomor 2 Tahun 1952) Sebagai Undang-Undang

Juga dikenal sebagai: UU 5/1953 · UU No. 5 Tahun 1953 · UU Nomor 5 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Februari 1953Tanggal Penetapan:14 Februari 1953
General CorporatePerpajakanBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaMenetapkan Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1952 tentang Kenaikan Tarip Pengenaan Pajak Perseroan untuk Tahun Dinas 1952 (Lembaran-Negara Nomor 2 Tahun 1952) Sebagai Undang-Undang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Februari 1953
Tanggal Penetapan14 Februari 1953
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Darurat Nomor 2 tahun 1952 tentang kenaikan tarif pengenaan pajak perseroan untuk tahun dinas 1952 (Lembaran Negara Nomor 2 tahun 1952) sebagai Undang-undang.

Undang-undang ini bertujuan untuk menetapkan Undang-undang Darurat Nomor 2 Tahun 1952 sebagai undang-undang tetap, dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengesahkan kenaikan tarif pajak perseroan yang telah ditetapkan sebelumnya dalam Undang-undang Darurat. Ketentuan substansial dari undang-undang ini mencakup penetapan tarif pajak perseroan berdasarkan tingkat keuntungan, dengan persentase yang bervariasi mulai dari 40% hingga 52½% tergantung pada jumlah keuntungan. Selain itu, keuntungan yang dikenakan pajak harus dibulatkan ke bawah hingga jumlah penuh sebesar Rp. 100,-. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

(-)

(-)