Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 14 Tahun 2007

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 14/2007 · Keppres No. 14 Tahun 2007 · Keppres Nomor 14 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juni 2007Tanggal Penetapan:19 Juni 2007
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Juni 2007
Tanggal Penetapan19 Juni 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 2002 tentang Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia yang dihasilkan dari Kongres IX Legiun Veteran Republik Indonesia. Pengesahan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang Veteran Republik Indonesia, yang mengatur bahwa pengesahan tersebut harus diusulkan oleh Kongres dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Keputusan ini juga mencabut Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 2002, sehingga Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang baru dapat berlaku. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)