Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat No. 17 Tahun 1957

Undang-undang Darurat Nomor 17 Tahun 1957 tentang Kenaikan Tarip Cukai Atas Bir, Gula, Saccharin dan Sebagainya, dan Kenaikan Bea Masuk Atas Bir

Juga dikenal sebagai: UUDrt 17/1957 · UUDrt No. 17 Tahun 1957 · UUDrt Nomor 17 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:1 Juli 1957
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaKenaikan Tarip Cukai Atas Bir, Gula, Saccharin dan Sebagainya, dan Kenaikan Bea Masuk Atas Bir
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 Juli 1957
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Ordonansi Cukai Bir (Staatsblad 1901 No. 4888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 27 tahun 1954. 2. Ordonansi Cukai Gula (Staatblad 1933 No. 351) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 27 tahun 1954. 3. Indische Tariefwet (Staatsblad 1924 No. 487) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 27 tahun 1954.

Undang-Undang Darurat ini diterbitkan untuk menanggulangi situasi keuangan negara yang genting dengan menaikkan tarif cukai atas bir, gula, saccharin, dan barang-barang pemanis lainnya, serta menaikkan bea masuk atas bir. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menambah pendapatan negara dan menyehatkan kembali keuangan negara. Kenaikan tarif cukai dan bea masuk ini dilakukan dengan menyesuaikan tarif yang ada dengan tingkat harga saat ini. Kebijakan ini juga mencakup kewajiban bagi pihak yang terkait untuk memberitahukan jumlah barang yang tersedia pada saat berlakunya undang-undang ini, dengan ancaman sanksi bagi yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.

(-)

1. Barang siapa yang tidak memenuhi kewajiban pemberitahuan atau memberikan pemberitahuan yang tidak benar dikenai hukuman kurungan maksimal satu tahun atau denda maksimal sepuluh ribu rupiah. 2. Barang-barang yang terkait pelanggaran akan disita.