Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jembrana 2/2010 · Perda Kabupaten Jembrana No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:22 Juni 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Penerangan Jalan
LokasiPemerintah Kabupaten Jembrana
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan22 Juni 2010
Tempat PenetapanNegara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Tahun 1998 Nomor 150 Seri A Nomor 3).

Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan menetapkan pajak atas penggunaan tenaga listrik. Latar belakangnya adalah bahwa pajak daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum saat ini sehingga perlu ditinjau kembali. Objek pajak adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain, dengan pengecualian tertentu seperti penggunaan oleh instansi pemerintah, kedutaan asing (dengan asas timbal balik), dan penggunaan listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu tanpa izin. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik, dengan wajib pajak adalah pengguna atau penyedia tenaga listrik. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL), yang ditetapkan berdasarkan jumlah tagihan biaya beban dan pemakaian kWh jika berasal dari sumber lain, atau berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan, jangka waktu, dan harga satuan listrik jika dihasilkan sendiri. Tarif pajak bervariasi: 9% untuk penggunaan dari sumber lain bukan oleh industri dan pertambangan, 3% untuk industri dan pertambangan, dan 1,5% untuk listrik yang dihasilkan sendiri. Pemungutan pajak dilakukan di wilayah daerah tempat tenaga listrik digunakan, dengan masa pajak 1 bulan kalender. Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan, dan wajib pajak wajib menyampaikan pajaknya sendiri menggunakan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT.

1. Pajak yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).