Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mengatur tentang pedoman pembentukan dan penyelenggaraan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Pekerja Migran Indonesia. Tujuan pembentukan LTSA adalah untuk meningkatkan pelayanan yang efektif, efisien, transparan, cepat, berkualitas, dan tanpa diskriminasi. LTSA dibentuk berdasarkan kriteria daerah basis Pekerja Migran Indonesia, daerah perlintasan, atau kriteria lain seperti jumlah permasalahan Pekerja Migran Indonesia atau luas wilayah. Tanggung jawab pembentukan LTSA berada pada gubernur dan/atau bupati/wali kota, yang bertugas memfasilitasi sistem layanan berbasis teknologi informasi, mengalokasikan anggaran, memastikan layanan terlaksana, dan mengendalikan penyelenggaraan LTSA. Keanggotaan LTSA terdiri dari penanggung jawab (kepala dinas ketenagakerjaan), sekretaris, dan anggota dari berbagai instansi terkait. LTSA menyediakan layanan ketenagakerjaan, pengaduan dan informasi, kependudukan dan pencatatan sipil, kesehatan, keimigrasian, kepolisian, perbankan, dan jaminan sosial. Pendanaan LTSA dibebankan pada anggaran daerah dan/atau sumber lain yang sah. Bupati/wali kota dan gubernur wajib menyampaikan laporan pembentukan dan penyelenggaraan LTSA secara periodik kepada Menteri Ketenagakerjaan.