di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 8/2017 · Perda Kabupaten Sragen No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Perangkat Desa di Kabupaten Sragen. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Pasal 65 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2006 yang dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai kekosongan jabatan Perangkat Desa, berhalangan sementara, unsur staf Perangkat Desa, pakaian dinas dan atribut, serta peningkatan kapasitas aparatur desa.