Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 6 Tahun 2013 tentang PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Teluk Wondama 6/2013 · Perda Kabupaten Teluk Wondama No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Teluk Wondama Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 2013Tanggal Penetapan:17 Januari 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
LokasiPemerintah Kabupaten Teluk Wondama
Tanggal Berlaku17 Januari 2013
Tanggal Penetapan17 Januari 2013
Tempat PenetapanRasieye

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Teluk Wondama. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa pajak ini merupakan salah satu jenis pajak kabupaten/kota dan harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, termasuk asbes, batu tulis, batu kapur, dan lainnya, kecuali pengambilan yang tidak dimanfaatkan secara komersial atau merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lain yang tidak dikomersialkan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat mengambil mineral bukan logam dan batuan, yang kemudian menjadi Wajib Pajak.

Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Hasil Pengambilan, dihitung dari volume/tonase dikalikan nilai pasar atau harga standar. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%. Pajak terutang dipungut di wilayah daerah tempat pengambilan mineral berlokasi.

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah). Bupati dapat menerbitkan SKPDKB (Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar), SKPDKBT (Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan), atau SKPDN (Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil) dalam jangka waktu 5 tahun. Pembayaran pajak harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah saat terutangnya pajak.

Bupati dapat menerbitkan STPD (Surat Tagihan Pajak Daerah) jika pajak kurang dibayar atau terdapat sanksi administratif. Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas ketetapan pajak kepada Bupati. Wajib Pajak juga dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak setelah keputusan keberatan.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembukuan dan pemeriksaan, ketentuan khusus terkait kerahasiaan, penyidikan tindak pidana perpajakan daerah, dan ketentuan pidana bagi pelanggar.

(-)

  1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang.
  2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.
  3. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp4.000.000,00.
  4. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat untuk merahasiakan dipidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000,00.