Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 59 Tahun 2024

Undang-undang (UU) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045

Juga dikenal sebagai: UU 59/2024 · UU No. 59 Tahun 2024 · UU Nomor 59 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 September 2024Tanggal Penetapan:13 September 2024
EnergiPertambangan Mineral dan BatubaraPertambangan Minyak dan Gas Bumi

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 September 2024
Tanggal Penetapan13 September 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025

Undang-Undang ini dibentuk untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP Nasional) Tahun 2025-2045 sebagai panduan arah pembangunan nasional. Tujuannya adalah untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045, yaitu Indonesia yang bersatu, berdaulat, maju, dan berkelanjutan. RPJP Nasional ini menjadi dasar bagi penyusunan visi, misi, dan program pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden serta kepala daerah. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta melibatkan pelaku pembangunan nonpemerintah. RPJP Nasional juga menjamin integrasi, keselarasan, dan sinergi antarpelaku pembangunan, serta penggunaan sumber daya yang efisien dan berkelanjutan.

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai RPJM Nasional Tahun 2020-2024 dan RKP Tahun 2024 tetap berlaku sampai dengan akhir periodenya masing-masing. 2. Dalam hal terjadi perubahan periode pelaksanaan pemilihan umum, penyusunan dan periodisasi dokumen Perencanaan pembangunan wajib mengikuti dan selaras dengan periode pelaksanaan pemilihan umum.

1. Dalam hal RPJP Daerah provinsi dan RPJP Daerah kabupaten/kota tidak disusun sesuai ketentuan, kepala daerah dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.