Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 17 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 17 Tahun 2005 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2000 tentang Retribusi Usaha Perikanan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cianjur 17/2005 · Perda Kabupaten Cianjur No. 17 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 17 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juni 2005Tanggal Penetapan:1 Juni 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Pertama atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2000 tentang Retribusi Usaha Perikanan
LokasiPemerintah Kabupaten Cianjur
Tanggal Berlaku01 Juni 2005
Tanggal Penetapan01 Juni 2005
Tempat PenetapanCianjur

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 18 Tahun 2000 tentang Retribusi Usaha Perikanan

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 18 Tahun 2000 tentang Retribusi Usaha Perikanan. Perubahan tersebut meliputi tarif retribusi untuk penangkapan ikan di perairan umum dengan alat tangkap seperti pancing tangan, pancing rawe, jala, bubu, dan jaring insang. Selain itu, dilakukan perubahan pada tarif retribusi untuk pengujian mutu hasil perikanan, baik ikan segar maupun ikan olahan, serta penambahan retribusi pakan ikan pabrikasi. Terakhir, dilakukan perubahan pada ketentuan pidana terkait wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, serta perubahan pada ketentuan mengenai penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).