Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka 5/2022 · Perda Kabupaten Kolaka No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 2022Tanggal Penetapan:27 Januari 2022
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka
Tanggal Berlaku27 Januari 2022
Tanggal Penetapan27 Januari 2022
Tempat PenetapanKolaka

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan persamaan di hadapan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Kolaka, mengingat belum optimalnya penyelenggaraan bantuan hukum karena belum adanya peraturan daerah yang mengatur secara khusus.

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Pemberi Bantuan Hukum: meliputi syarat, hak, dan kewajiban lembaga atau organisasi yang memberikan bantuan hukum.
  2. Penerima Bantuan Hukum: meliputi kriteria masyarakat miskin yang berhak menerima bantuan hukum, serta hak dan kewajiban mereka.
  3. Tata Cara Penyelenggaraan Bantuan Hukum: mencakup syarat dan prosedur pengajuan bantuan hukum, jenis-jenis bantuan hukum (litigasi dan non-litigasi), serta mekanisme pemberian bantuan hukum.
  4. Tata Cara Penyaluran Dana Bantuan Hukum: mengatur sumber pendanaan, mekanisme penyaluran dana kepada pemberi bantuan hukum, serta pertanggungjawaban penggunaan dana.
  5. Pengawasan: mengatur mekanisme pengawasan oleh Pemerintah Daerah terhadap penyelenggaraan bantuan hukum dan penyaluran dana.
  6. Larangan: berisi larangan bagi pemberi bantuan hukum untuk menerima pembayaran dari penerima bantuan hukum.
  7. Ketentuan Penyidikan: mengatur kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam melakukan penyidikan terhadap pelanggaran terkait penyelenggaraan bantuan hukum.

Peraturan ini memberikan landasan hukum yang jelas untuk penyelenggaraan bantuan hukum di Kabupaten Kolaka, dengan tujuan meningkatkan akses masyarakat miskin terhadap keadilan.

(-)

1. Pemberi Bantuan Hukum yang terbukti menerima pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.