Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2019 yang Dilimpahkan Kepada 33 (Tiga Puluh Tiga) Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat

Juga dikenal sebagai: Permen LHK 3/2019 · Permen LHK No. 3 Tahun 2019 · Permen LHK Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Januari 2019Tanggal Penetapan:14 Januari 2019
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
TemaTata Cara Pelaksanaan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2019 yang Dilimpahkan Kepada 33 (Tiga Puluh Tiga) Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat
LokasiKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tanggal Berlaku21 Januari 2019
Tanggal Penetapan14 Januari 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tata cara pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2019 yang dilimpahkan kepada 33 (tiga puluh tiga) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dapat diselenggarakan dengan cara melimpahkan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat atau kepada Instansi Vertikal yang ada di Daerah berdasarkan asas Dekonsentrasi. Pelaksanaan ini bertujuan untuk menjamin terselenggaranya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat di daerah serta mengurangi kesenjangan pembangunan antardaerah dalam rangka memelihara dan memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tata cara pelaksanaan ini wajib menjadi acuan bagi Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam melaksanakan penggunaan Dana Dekonsentrasi Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2019. Pembinaan teknis atas pelaksanaan pelimpahan sebagian urusan pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan. Pembinaan teknis atas pelaksanaan pelimpahan sebagian urusan pemerintahan Bidang Kehutanan dilaksanakan oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari; Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan; dan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Pembinaan teknis meliputi pemberian pedoman, fasilitasi, pelatihan, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi.

(-)

(-)