Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 80 Tahun 1985

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Pemilihan Umum Di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur

Juga dikenal sebagai: Keppres 80/1985 · Keppres No. 80 Tahun 1985 · Keppres Nomor 80 Tahun 1985

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 1985Tanggal Penetapan:28 Desember 1985
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPelaksanaan Pemilihan Umum Di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Desember 1985
Tanggal Penetapan28 Desember 1985
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Pemilihan Umum di Propinsi Timor Timur Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan Pemilihan Umum di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur, menyesuaikan dengan perkembangan keadaan dan masyarakat setempat. Kebijakan ini menetapkan penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II. Badan penyelenggara Pemilu diatur dengan pembentukan PPD I, PPD II, dan PANWASLAK II, dengan penyesuaian struktur organisasi sesuai kondisi lokal. Pendaftaran pemilih dilakukan dengan pencatatan langsung oleh petugas. Pencalonan dan kampanye diatur sesuai ketentuan yang berlaku, dengan penyesuaian jika struktur organisasi lokal belum terbentuk. Pemungutan suara menggunakan tanda pemberian suara dengan pengaturan kotak suara khusus untuk setiap tingkat perwakilan.

(-)

(-)