Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan Pemilihan Umum di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur, menyesuaikan dengan perkembangan keadaan dan masyarakat setempat. Kebijakan ini menetapkan penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II. Badan penyelenggara Pemilu diatur dengan pembentukan PPD I, PPD II, dan PANWASLAK II, dengan penyesuaian struktur organisasi sesuai kondisi lokal. Pendaftaran pemilih dilakukan dengan pencatatan langsung oleh petugas. Pencalonan dan kampanye diatur sesuai ketentuan yang berlaku, dengan penyesuaian jika struktur organisasi lokal belum terbentuk. Pemungutan suara menggunakan tanda pemberian suara dengan pengaturan kotak suara khusus untuk setiap tingkat perwakilan.