Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 05/PER/M.KUKM/III/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 05/PER/M.KUKM/III/2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Tanda Penghargaan Dan Atau Tanda Jasa

Juga dikenal sebagai: Permenkop UKM 05/PER/M.KUKM/III/2015 · Permenkop UKM No. 05/PER/M.KUKM/III/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2015Tanggal Penetapan:30 Maret 2015
Kompensasi & Tunjangan PejabatStandar & Pedoman TeknisKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
TemaPedoman Pemberian Tanda Penghargaan Dan Atau Tanda Jasa
LokasiKementerian Koperasi dan UKM
Tanggal Berlaku01 April 2015
Tanggal Penetapan30 Maret 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor: 100/Kep/M.KUKM/1X/2002 tentang Pemberian atau Tanda Jasa.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pemberian Tanda Penghargaan dan Tanda Jasa kepada individu yang berkontribusi signifikan dalam pengembangan koperasi dan usaha kecil dan menengah. Tanda Penghargaan dan Tanda Jasa ini diberikan kepada Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara, Tokoh Gerakan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Tokoh Masyarakat. Proses pemberian penghargaan ini melibatkan evaluasi dan penilaian yang ketat berdasarkan integritas moral, prestasi, dan kontribusi terhadap bangsa dan negara. Penghargaan ini dapat berupa piagam atau medali dan diberikan oleh Presiden atau Menteri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)