Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.05/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Radin Inten II Lampung Pada Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: PMK 130/PMK.05/2018 · PMK No. 130/PMK.05/2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2018Tanggal Penetapan:21 September 2018
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Radin Inten II Lampung Pada Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku25 Oktober 2018
Tanggal Penetapan21 September 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Radin Inten II Lampung pada Kementerian Perhubungan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Tarif layanan yang diatur meliputi jasa kebandarudaraan atau jasa aeronautika dan jasa terkait bandar udara atau jasa non-aeronautika. Tarif ini mencakup berbagai layanan seperti pelayanan penumpang, pendaratan, penempatan pesawat, dan penggunaan fasilitas bandara. Penetapan tarif dilakukan berdasarkan usulan dari Menteri Perhubungan dan telah melalui penilaian oleh Tim Penilai. Tarif juga dapat disesuaikan melalui kontrak kerja sama dengan pengguna jasa.

1. Perjanjian/kerja sama yang ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian/kerja sama tersebut dan dapat disesuaikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)