Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2004 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Dengan Kedalaman Materi Rencana Detail Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Gemolong Kabupaten Sragen Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 4/2004 · Perda Kabupaten Sragen No. 4 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Mei 2004Tanggal Penetapan:24 Mei 2004
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Umum Tata Ruang Kota Dengan Kedalaman Materi Rencana Detail Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Gemolong Kabupaten Sragen Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Sragen
Tanggal Berlaku24 Mei 2004
Tanggal Penetapan24 Mei 2004
Tempat PenetapanSragen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 8 Tahun 1992 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Gemolong Tahun 1989/1990 sampai dengan Tahun 2008/2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Dearah Tingkat II Sragen Tahun 1993 Nomor 5 Seri D Nomor 01).

Peraturan Daerah ini mengatur Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) dengan kedalaman materi Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Ibukota Kecamatan Gemolong Kabupaten Sragen untuk periode 2004-2014. Latar belakangnya adalah dinamika perkembangan pesat kota Gemolong yang memerlukan revisi penataan kota agar pertumbuhan dan perkembangan berjalan tertib, serasi, dan seimbang.

Tujuan dari RUTRK ini adalah untuk mewujudkan pemanfaatan ruang kota yang sejalan dengan pembangunan nasional dan daerah, serasi dengan kebutuhan dan kemampuan daya dukung kota, meningkatkan fungsi Ibukota Kecamatan Gemolong sebagai pusat Sub Wilayah Pembangunan (SWP II), menciptakan pola tata ruang yang serasi dengan penyebaran fasilitas kota yang merata, serta memberikan landasan hukum dalam pemanfaatan ruang kota.

Wilayah perencanaan RUTRK meliputi ± 721,08 Ha yang mencakup sebagian wilayah administrasi di 4 Kelurahan dan 1 Desa. RUTRK terdiri dari pengaturan pemanfaatan lahan dan pengelolaan prasarana dasar pemukiman serta intensitas pemanfaatan ruang. Wilayah pengembangan dibagi menjadi 4 BWK (Bagian Wilayah Kota) dengan fungsi yang berbeda, seperti pusat perdagangan dan jasa, kawasan permukiman, pusat perkantoran dan pemerintahan, serta pengembangan industri kecil.

Struktur pelayanan kota meliputi perkantoran/pemerintahan, pendidikan, perumahan dan permukiman, perdagangan dan jasa, industri, transportasi, ruang terbuka hijau, peribadatan, kesehatan, serta fasilitas olah raga, tempat bermain dan taman. Intensitas pemanfaatan ruang terdiri dari pengaturan kepadatan bangunan, ketinggian bangunan, dan sempadan bangunan yang diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

1. Setiap orang atau badan hukum yang menghambat pelaksanaan RUTRK dengan kedalaman materi RDTRK-IKK Gemolong diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling tinggi Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).