di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada PT. Bank Sulselbar Cabang Majene
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majene 7/2016 · Perda Kabupaten Majene No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Majene Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah kepada PT. Bank SULSELBAR Cabang Majene. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan PT. Bank SULSELBAR Kabupaten Majene melalui penambahan penyertaan modal daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kemampuan keuangan PT. Bank SULSELBAR, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketentuan substansial mencakup bahwa Pemerintah Daerah telah memiliki dana penyertaan modal sebesar Rp. 7.300.000.000,- sebelum peraturan ini ditetapkan. Pemerintah Daerah akan memberikan tambahan penyertaan modal sebesar Rp. 50.000.000.000,- yang dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Tahun Anggaran 2021, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Deviden yang diterima dari hasil penyertaan modal menjadi pendapatan daerah dan disetorkan ke Kas Daerah. Bupati melakukan pembinaan kepada PT. Bank SULSELBAR sebagai penerima penyertaan modal. Pengawasan dilakukan oleh Tim Pengawas yang dibentuk oleh Bupati, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPKP, Inspektorat Provinsi, dan/atau Inspektorat Kabupaten. Bupati menyampaikan laporan pelaksanaan dan hasil penyertaan modal kepada DPRD.