Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Lampu Penerangan Jalan Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 9/2008 · Perda Kabupaten Kebumen No. 9 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Mei 2008Tanggal Penetapan:29 Mei 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Lampu Penerangan Jalan Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku29 Mei 2008
Tanggal Penetapan29 Mei 2008
Tempat PenetapanKebumen

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Lampu Penerangan Jalan Umum bertujuan untuk menunjang keamanan, keselamatan, ketertiban, dan keindahan lingkungan melalui pengelolaan LPJU yang memenuhi standar teknis dan dilaksanakan secara bertanggung jawab. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Lokasi dan Bentuk Pelayanan: Pemasangan LPJU dilayani di setiap Desa/Kelurahan yang dilalui jaringan listrik PLN 220 volt. Lokasi pelayanan meliputi Jalan Nasional, Provinsi, Kabupaten, dan fasilitas umum. Pelayanan dapat berupa bantuan teknis, pengadaan, pemasangan, dan pembayaran rekening listrik, disesuaikan dengan kelas dan status jalan. 2. Asas Pengelolaan LPJU: Pengelolaan LPJU berdasarkan asas manfaat, pemerataan, efektif, dan efisien. Pemasangan dapat diusulkan oleh Desa/Kelurahan sebagai bahan pertimbangan Pemerintah Daerah. 3. Pengadaan dan Pemasangan LPJU: Dilaksanakan oleh Dinas Teknis terkait, dibedakan antara Program Proporsional (Jalan Desa dengan lampu neon 2x20 Watt) dan Program Rutin (selain Jalan Desa dengan jenis lampu sesuai kebutuhan teknis). Pemasangan bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah, dengan opsi pemasangan swadaya setelah mendapat izin Bupati. 4. Pemeliharaan LPJU: Desa/Kelurahan berkewajiban mengawasi, menjaga, mengamankan, dan melaporkan LPJU yang tidak berfungsi. Untuk LPJU Pedesaan, Desa/Kelurahan bertanggung jawab atas perbaikan dan penggantian suku cadang. 5. Beban Biaya LPJU: Biaya pemasangan dan pemanfaatan LPJU Program Proporsional menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, termasuk pembayaran rekening listrik PLN. Biaya pemeliharaan dan perbaikan LPJU Pedesaan menjadi tanggung jawab Desa/Kelurahan.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar Pasal 19 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).