Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2019

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Kariadi Semarang

Juga dikenal sebagai: Permenkes 64/2019 · Permenkes No. 64 Tahun 2019 · Permenkes Nomor 64 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 2019Tanggal Penetapan:18 Oktober 2019
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Kariadi Semarang
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku30 Oktober 2019
Tanggal Penetapan18 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1675/Menkes/Per/XII/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Kariadi Semarang

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2019 ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Kariadi Semarang. Penataan organisasi dan tata kerja ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan rumah sakit serta melaksanakan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2019. RSUP Dr. Kariadi Semarang ditetapkan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Kementerian Kesehatan. Rumah sakit ini bertanggung jawab menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna, termasuk pengelolaan pelayanan medis, keperawatan, pendidikan, penelitian, dan pengelolaan keuangan. Struktur organisasi rumah sakit terdiri dari beberapa direktorat yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik, seperti Direktorat Pelayanan Medik, Keperawatan, dan Penunjang, serta Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Dewan Pengawas, Komite, dan Satuan Pemeriksaan Internal untuk meningkatkan kinerja dan pengawasan rumah sakit.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan yang diangkat berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1675/Menkes/Per/XII/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Kariadi Semarang tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Penyesuaian struktur organisasi dan tata kerja RSUP Dr. Kariadi Semarang berdasarkan Peraturan Menteri ini dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)