Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2019 ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Kariadi Semarang. Penataan organisasi dan tata kerja ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan rumah sakit serta melaksanakan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2019. RSUP Dr. Kariadi Semarang ditetapkan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Kementerian Kesehatan. Rumah sakit ini bertanggung jawab menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna, termasuk pengelolaan pelayanan medis, keperawatan, pendidikan, penelitian, dan pengelolaan keuangan. Struktur organisasi rumah sakit terdiri dari beberapa direktorat yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik, seperti Direktorat Pelayanan Medik, Keperawatan, dan Penunjang, serta Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Dewan Pengawas, Komite, dan Satuan Pemeriksaan Internal untuk meningkatkan kinerja dan pengawasan rumah sakit.