Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Bangka Belitung

Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 4/2024 · Permendikbudriset No. 4 Tahun 2024 · Permendikbudriset Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Februari 2024Tanggal Penetapan:19 Februari 2024
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
TemaStatuta Universitas Bangka Belitung
LokasiKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Tanggal Berlaku22 Februari 2024
Tanggal Penetapan19 Februari 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Bangka Belitung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 60).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Statuta Universitas Bangka Belitung (UBB). Latar belakangnya adalah untuk mendorong peningkatan kinerja penyelenggaraan pendidikan tinggi di UBB dan menyesuaikan statuta dengan perkembangan kebijakan pendidikan tinggi.

Ketentuan Substansial:

  1. Visi, Misi, dan Tujuan UBB:
    • Visi UBB adalah menjadi universitas riset yang diakui di tingkat internasional yang menghasilkan sumber daya dan karya-karya unggul di bidang pembangunan berkelanjutan pada tahun 2035.
    • Misi UBB mencakup penyelenggaraan pendidikan tinggi unggul berbasis riset, peningkatan kapasitas riset, peningkatan kerjasama dengan pemangku kepentingan, dan penguatan tata kelola.
    • Tujuan UBB adalah menghasilkan lulusan berkualitas, menghasilkan karya ilmiah unggul, mendedikasikan ilmu pengetahuan untuk kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan tata kelola yang kuat.
  2. Identitas UBB:
    • UBB berkedudukan di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
    • UBB memiliki lambang, bendera, himne, mars, busana akademik, dan busana almamater.
  3. Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi:
    • UBB menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi.
    • Kegiatan penelitian mencakup penelitian dasar, terapan, dan inovasi.
    • Pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kesejahteraan masyarakat.
    • UBB memiliki kode etik dan etika akademik.
    • UBB menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
    • UBB memberikan gelar dan penghargaan.
    • Mahasiswa UBB memiliki hak dan kewajiban serta dapat membentuk organisasi kemahasiswaan.
    • Alumni UBB membentuk Ikatan Keluarga Alumni UBB.
  4. Sistem Pengelolaan UBB:
    • Organisasi UBB terdiri atas Senat, Pemimpin (Rektor), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan.
    • Senat menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan kebijakan akademik.
    • Rektor menjalankan fungsi penetapan kebijakan nonakademik dan pengelolaan UBB.
    • Satuan Pengawas Internal mempunyai fungsi pengawasan nonakademik.
    • Dewan Pertimbangan menjalankan fungsi pertimbangan nonakademik dan membantu pengembangan UBB.

Peraturan ini juga mengatur mengenai sistem penjaminan mutu, bentuk peraturan di UBB, pendanaan dan kekayaan, serta kerja sama.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua organ yang telah ada saat ini tetap melaksanakan tugas sampai disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik tetap dilaksanakan sampai dengan penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyesuaian kegiatan akademik dan nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. 4. Masa jabatan senat, dewan pertimbangan, satuan pengawas internal, wakil Rektor, dekan, kepala Lembaga, wakil dekan, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan dan kepala unit penunjang akademik yang saat ini menjabat berakhir paling lambat 6 (enam) bulan setelah dilantiknya Rektor terpilih.

(-)