Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 04 TAHUN 2008 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sarolangun 5/2012 · Perda Kabupaten Sarolangun No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Mei 2012Tanggal Penetapan:4 Mei 2012
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 04 TAHUN 2008 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Sarolangun
Tanggal Berlaku04 Mei 2012
Tanggal Penetapan04 Mei 2012
Tempat PenetapanSarolangun

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 04 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sarolangun (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2008 Nomor 04) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 08 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 04 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sarolangun (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2009 Nomor 08)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melakukan penataan kembali terhadap lembaga teknis daerah agar sesuai dengan organisasi perangkat kerja yang ideal. Perubahan ini didasarkan pada Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa pembentukan organisasi perangkat daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Peraturan ini membentuk Lembaga Teknis Daerah yang terdiri dari:

  1. Inspektorat;
  2. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
  3. Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana;
  4. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah;
  5. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa;
  6. Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi;
  7. Badan Lingkungan Hidup;
  8. Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik;
  9. Kantor Pengolahan Data Elektronik.

Peraturan ini mengubah susunan organisasi Inspektorat, menghapus beberapa pasal terkait dengan organisasi lembaga teknis daerah yang sudah tidak relevan, mengubah tugas pokok dan fungsi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, serta mengubah susunan organisasi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik.

Susunan organisasi Inspektorat terdiri dari:

  1. Inspektur;
  2. Sekretariat;
  3. Inspektur Pembantu Wilayah I, II, III, dan IV;
  4. Kelompok Jabatan Fungsional.

Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik memiliki tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kesatuan bangsa dan politik, dengan fungsi perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan penyelenggaraan pemerintah daerah, pembinaan dan pelaksanaan tugas, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Susunan organisasi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik terdiri dari:

  1. Kepala Kantor;
  2. Sub Bagian Tata Usaha;
  3. Kasi Bina Kesatuan Bangsa dan Ormas;
  4. Kasi Penanganan Masalah Aktual;
  5. Kasi Hubungan Antar Lembaga;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Ketentuan mengenai susunan organisasi Inspektorat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.

(-)