di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 04 TAHUN 2008 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sarolangun 5/2012 · Perda Kabupaten Sarolangun No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melakukan penataan kembali terhadap lembaga teknis daerah agar sesuai dengan organisasi perangkat kerja yang ideal. Perubahan ini didasarkan pada Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa pembentukan organisasi perangkat daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Peraturan ini membentuk Lembaga Teknis Daerah yang terdiri dari:
Peraturan ini mengubah susunan organisasi Inspektorat, menghapus beberapa pasal terkait dengan organisasi lembaga teknis daerah yang sudah tidak relevan, mengubah tugas pokok dan fungsi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, serta mengubah susunan organisasi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik.
Susunan organisasi Inspektorat terdiri dari:
Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik memiliki tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kesatuan bangsa dan politik, dengan fungsi perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan penyelenggaraan pemerintah daerah, pembinaan dan pelaksanaan tugas, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Susunan organisasi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik terdiri dari: